Setiap anggota HIMPUH berhak mengirimkan 1 (satu) orang perwakilannya sebagai peserta MUBES 5.
HIMPUH tidak mengenakan biaya kepada peserta yang keanggotaanya terdaftar sampai 31 December 2023.
Peserta yang Keanggotaanya terdaftar dari 1 Januari 2024 dikenakan biaya sebesar Rp.
Peserta Mubes adalah nama yang ditunjuk oleh PPIU/PIHK sebagai PERWAKILAN TETAP (masing-masing perusahaan sudah menentukan 1 orang Perwakilan Tetapnya yang merupakan orang yang namanya wajib tercantum di dalam Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan sebagai pemilik perusahaan dan atau Direktur Perusahaan)
Jika berhalangan hadir, Pemilik Perusahaan dapat memberikan kuasa kepada orang di luar PERWAKILAN TETAP untuk menghadiri Mubes ini, dengan catatan orang yang diberi kuasa tersebut ada di struktur organisasi perusahaan minimal di level Direksi / Managerial dan memiliki kuasa penuh untuk membuat keputusan atas nama perusahaan.
Masih berstatus AKTIF sebagai PPIU dan atau PIHK
Telah menyelesaikan kewajiban keuangan kepada Organisasi sampai Tahun 2023.
Panitia Mubes / Pengurus Organisasi adalah dianggap sebagai Peserta Mubes.
Panitia Mubes / Pengurus Organisasi / Peserta dapat memberikan kuasa untuk menghadiri Mubes ini sesuai catatan butir 2 dan 3 di atas sebagai PENINJAU dan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
HIMPUH menyediakan fasilitas transportasi untuk Panitia / Pengurus Organisasi / Peserta Mubes yang membutuhkan
Peserta MUBES 5 melakukan pembayaran Commitment Fee sebesar Rp. 500.000,- yang akan dikembalikan pada saat akhir acara melalui Tranfer Ke : Bank CIMB Niaga Syariah An. HIMPUH Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Acc No. 86 0000 352 500